Manado – Ferry Mokoagow, mantan Kasubag Rumah Tangga Gubernur SHS, Senin (20/10), diperiksa penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut soal kasus dugaan korupsi Makan Minum (Mami) Fiktif di Pemprov Sulut yang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 miliar.
“Hanya memberikan keterangan saja tidak ada lain-lain. Nanti kalau masih ada yang diperlukan dia (Ferry) kita panggil lagi,” ungkap salah satu penyidik Tipikor ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, di Kantor Mapolda.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik juga membenarkan adanya pemeriksaan mantan Kasubag Rumah Tangga Gubernur.
“Ya, tadi dia (Ferry) menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor unit 2. Tapi sekarang sudah pulang,” kata Damanik.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Mami ini terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus lalu.
Atas temuan ini BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah. (jenglen manolong)

























