KPU dan Pemkab Minahasa Tetapkan LIma Lokasi APK

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya tetapkan lima lokasi untuk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015, di Kabupaten Minahasa.

Kesepakatan ini ditetapkan saat lima Komisioner KPU Minahasa dibawah pimpinan Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, bersama sejumlah staf, bertemu dengan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Senin (24/08) siang tadi, di ruang Bupati.

Kesepakatan secara tertulis ini kemudian ditandatangani Bupati bersama Ketua KPU dan disaksikan pula oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi dan Asisten I Setdakab Minahasa, DR Denny Mangala MSi.

Adapun lima lokasi yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut yakni, perempatan jalan Boulevaard Tondano, Terminal Tondano, tikungan Desa Pineleng 1, pusat Kota Kawangkoan dan kompleks Taman Cita Waya Langowan.

“Selain itu, untuk lokasi rapat umum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015 ini yaitu di Lapangan GMIM “Schwarz” Langowan,” terang Tinangon.

Sementara, JWS usai pertemuan dengan KPU Minahasa ini, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id mengatakan, penetapan lima lokasi untuk APK ini telah melalui kajian dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Lokasi-lokasi yang sudaj ditetapkan ini tentu pada titik strategis yang dapat dilihat masyarakat umum. Selain itu, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni jauh dari tempat ibadah dan sekolah serta tempat-tempat yang dilarang lainnya,” ujar JWS.

Diketahui, kegiatan kampanye ini sendiri sedianya akan bergulir mulai 27 Agustus 2015 mendatang, dengan salah satu bentuk kampanye adalah pemasangan APK baliho untuk tingkat Kabupaten, umbul-umbul untuk Kecamatan dan spanduk untuk Desa/ Kelurahan.

Jenis-jenis APK tersebut akan dicetak pihak KPU Provinsi Sulut dan pemasangannya difasilitasi KPU kabupaten Minahasa.

Sedangkan untuk kesepakatan lokasi pemasangan APK tingkat desa ditetapkan PPS dan Pemerintah Desa/ Kelurahan sedangkan lokasi pemasangan APK di Kecamatan disepakati Pemerintah Kecamatan dan PPK.

Hadir dalam pertemuan ini, Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki SH MH, Dra Wiesje Wilar MSi, Kristoforus Ngantung SFils, Lord Malonda SPd dan Kasubag Hukum Stella Sompe SH MH.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan