Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara tahun 2020.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini khusus di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Langowan Utara, Langowan Selatan, Kawangkoan Barat dan Tompaso, menyusul belum terpenuhinya kuota pendaftar di empat Kecamatan ini, hingga batas akhir pendaftaran pada 24 Januari pekan lalu, pukul 00.00 Wita.
Komisioner KPU Minahasa Divisi SDM dan Parmas Piter Maweikere, kepada wartawan, Minggu (26/01) mengatakan, perpanjangan pendaftaran ini akan dibuka hingga 27 Januari 2020.
“Ada empat Kecamatan yang pendaftarnya tidak mencapai kuota yakni minimal 10 orang. Untuk itu, sesuai aturan maka pendaftaran di empat Kecamatan ini diperpanjang,” terang Maweikere.
Hingga penutupan pendaftaran pada pekan lalu, jumlah peserta berjumlah 354 orang. KPU Minahasa akan melakukan verifikasi berkas para pendaftar ini, pada 27 Januari nanti, untuk lolos pada tahapan sepanjutnya.
“Hasil verifikasi berkas ini nanti akan diumumkan siapa saja yang memenuhi persyaratan. Bila memenuhi syarat tentu akan mengikuti proses seleksi tertulis,” ujar dia sembari mengajak warga Minahasa yang ada di empat Kecamatan tadi untuk mendaftar sebagai calon PPK.(fernando lumanauw)





















