by

Kumtua Lakukan Penyimpangan Pengelolaan ADD dan DD, JWS: Saya Tak Akan Bela

Minahasa – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi menegaskan bila dirinya tak akan membela Hukum Tua (Kumtua) maupun Bendahara Desa yang terjerat masalah hukum karena melakukan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di masing-masing Desa di Kabupaten Minahasa.

Hal ini ditegaskan JWS kala dirinya hadir dan membuka secara resmi kegiatan Gelar Pengawasan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan tahap pertama tahun 2016, di Kabupaten Minahasa, yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Minahasa, Selasa (13/09), bertempat di aula Pusgiat Tondano, yang dihadiri seluruh Camata, Hukum Tua (Kumtua) dan Bendahara Desa.

“Saya tidak akan membela Kumtua bila ada yang terjerat masalah hukum soal pengelolaan ADD dan DD. Apalagi hal itu sengaja dilakukan oleh Kumtua itu sendiri karena tidak jujur dalam mengelolahnya. Makanya, selama diberi kepercayaan mengelolah dana Desa, kelolahlah dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut JWS mengatakan, Kumtua mengelolah dana yang sangat besar di Desa bisa mencapai Rp 1 Miliar dalam setahun, anggaran ini menurut JWS jauh melebihi dari SKPD-SKPD yang ada di Pemkab Minahasa.

“Saya eminta Kumtua agar dapat mengelola anggaran ini dengan baik dan bertanggung jawab, dengan membangun Desa menggunakan dana yang ada ini disertai pertanggung jawaban dan jauh dari penyimpangan agar tidak bersentuhan dengan hukum,” tandasnya.

Selanjutnya, JWS menambahkan, dirinya tidak melarang Kumtua yang baru dilantik bila ingin melakukan perombakan perangakat Desa di Desa masing-masing. Hanya saja, dirinya meminta Kumtua yang akan melakukan resufhel agar tidak gegabah dalam melakukan hal ini.

“Penyegaran perangkat di Desa itu hak Kumtua, tapi saya hanya berpesan agar itu dikaji dengan baik. Pikirkan efek-efek yang akan timbul, karena pergantian secara besar-besaran itu akan sangat merugikan Desa itu sendiri. Apalagi terkait penyelesaian pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan di Desa yang sudah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Minahsa Frits Muntu SSos diawal kegiatan dalam inti laporan kegiatannya mengatakan, Gelar Pengawasan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana ADD dan DD telah dikelolah secara efisien dan bertanggung jawab.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, memang ada beberapa Desa yang masih kurang dalam memeberikan laporan maupun memanfaatkan ADD dan DD yang ada ini. Itulah sebabnya Gelar Pengawasan ini penting dilakukan,” ujar Muntu.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala SH MSi, Kepala BPMPD Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH, Kepala BPKBMD Minahasa Ria Suwarno SE MSi, para Camat, Kumtua dan Bendahara Desa se Minahasa.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed