Mahasiswa Tolak Pemberhentian Rektor UKIT

Tomohon – Ratusan mahasiswa Universitas Kristen Tomohon (UKIT) Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 15.30 WITA melakukan aksi damai di Pendopo  Kampus Kelurahan Talete II Tomohon Tengah. Para mahasiswa ini menolak pemberhentian sementara, Yopie Pangemanan SPd MM sebagai Rektor oleh Badan Pengurus  Yayasan  Ds AZR Wenas.

Aksi damai ini, disaat dilakukannya Rapat Senat Terbuka yang dipimpin Rektor Yopie Pangemanan dihadiri 19 senator termasuk Sekretaris Yayasan Jolly Sualang.

Sualang saat diberi kesempatan memaparkan alasan pemberhentian sementara rektor, menjelaskan surat pemberhentian ini sesuai perintah dari pembina yang merupakan pemilik UKIT yaitu BPMS GMIM.

Lanjutnya pemberhentian sementara Pangemanan  oleh pihak yayasan  karena ijazah  S2 Magister manajemennya masih dalam tahap penyelesaian.

“Sesuai dengan SK No 244/YGAZRW.PT/8-2016 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Rektor UKIT, Badan Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas menimbang sebagai badan hukum yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran dan berwenang memberhentikan dan menetapkan Rektor UKIT, bahwa Rektor UKIT yang dijabat saudara Yopie AT Pangemanan sedang dalam penyelesaian ijazah Magister Manajemen di pangkalan data perguruan tinggi, Kemenristek Dikti,demi kelangsungan kepemimpinan UKIT perlu mengangkat Pelaksana harian,”terang Sualang.

Selanjutnya pihak yayasan menujuk Jolly Sualang sebagai pelaksana harian

Adanya surat keputusan ini mendapat penolakan keras dari sejumlah perwakilan mahasiswa seperti yang diungkapkan  Sekretaris Jendral Mahasiswa  UKIT Valdo Woruntu yang juga mahasiswa Fakultas Teologi semester VII.

“Kami menolak Yopie Pangemanan diberhentikan sebagai rektor. Adanya pernyataan bahwa pihak yayasan akan membantu penyelesaian ijazah rector adalah pembodohan, karena itu hanya alasan untuk membabat orang-orang disini(pendukung rektor),”koar Valdo

Aksi penolakan pembebasan Pangemanan sebagai rektor juga diutarakan Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa UKIT Jemmy Timbuleng, Mahasiswa Fakultas Hukum semester VII.

“PLH itu harus ditunjuk oleh rektor,selanjutnya keputusan itu harus diketahui rapat senat,tapi saat ini ada anggota senat tidak tahu, berarti SK itu tidak sah,”semburnya.

Di-PLHkan-nya Pangemanan juga  datang dari pihak senator UKIT, seperti yang diungkapkan Erens Sangelorang yang juga Wakil Rektor.Dirinya juga mempertanyakan keabsahan surat pemberhentian tersebut.

“Tunjukkan kepada kami pasal dan ayat mana bahwa Pangkalan Data(PD) Dikti menganulir keabsahan ijazah, jangan membuat aturan tapi tidak jelas,”kata Sangelorang.

Sementara itu di saat Rapat Senat tersebut Rektor Yoppie Pangemanan mendapatkan informasi bahwa ijazah S2 yang dikantonginya sah. Di mana  oleh Biro Hukum Kemenritek Dikti melakui pesan singkat menerangkan bahwa ijazahnya tidak bermasalah.

Mendapat informasi menggembirakan ini disambut haru bahkan tangis para mahasiswa, dosen, dekan, bahkan terpantau Yopie Pangemana sempat menitikkan airmatanya.

Aksi damai mahasiswa UKIT ini mendapat pengawalan dari Polres Tomohon dibawah pimpinan Wakapolres Kompol Alkat Karouw.(mar)

Tinggalkan Balasan