Manado – DJ alias David dan RM alias Romel, pemilik dan Manager Operasional Karaoke Inul Vizta Manado, Senin (23/11/2015) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, resmi ditahan penyidik Polresta Manado.
Keduanya ditahan lantaran dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Selain lalai, pelaku juga dianggap menyediakan bangunan yang tidak mempunyai standar keamanan bagi para pengunjung.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan. Kita menjerat dengan pasal kelalaian serta bangunan dan gedung,” terang Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana kepada wartawan.
Kombes Pol Rio Permana juga berkomitmen, segera menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Sulut dengan intens melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini kita intens melakukan koordinasi denga pihak JPU. Untuk berapa lama penanana tergantung dengan JPU. Dalam kasus ini, kita juga akan memanggil Inul Daratista. Alamatnya sudah kita kantongi, tinggal menunggu panggilan saja,” terang Permana.
Sementara, kuasa hukum David, Lucky Scramm mengatakan, ia akan mengambil langkah penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya kata Lucky, kondisi tubuh David sedang lemas.
“Kondisi David saat ini sedang lemas, jadi kami akan minta penangguhan penahanan dari pihak penyidik,” terang kuasa hukum David.
Dari pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Erson Sinaga telah membeber, David ditetapkan tersangka setelah pihaknya melihat bukti-bukti, serta mempelajari hasil laboratorium forensik atau Labfor yang dikirim pihak Mabes Polri.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Dalam gelar tersebut, pemilik Karaoke Inul Vista dijadikan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, dia (David, red) akan kembali kita periksa,” terang Kompol Erson Sinaga kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/11/2015).
Adapun pasal yang dikenakan tambah Kompol Erson Sinaga, undang-undang nomor 28 Tahun 2002, tentang gedung dan bangunan serta pasal 359 KUH Pidana tentang kelalayang. “Ancaman hukumannya 5 tanun penjara,” papar Kompol Erson Sinaga.
Kebakaran yang ditengarai lalainya pengawasan pihak manajemen Inul Vizta terjadi Minggu (25/10/2015) dini hari, sekitar pukul 12.15 Wita. Dalam insiden itu, 12 pengunjung meregang nyawa dan 71 orang luka-luka lantaran gedung bertingkat tersebut tidak memiliki standar keamanan. (jenglen manolong)




















