Minahasa – Meski aktifitas pengangkatan Eceng Gondok terus dipacu hingga saat, dan bahkan ditargetkan bersih akhir tahun ini, kelestarian Danau Tondano untuk anak cucu di tahun tahun mendatang tetaplah terancam.
Dari data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa dari tahun ke tahun, pendangkalan dan penyempitan terlihat sangat signifikan terjadi. Dimana, pada tahun 1939, kedalaman Danau Tondano mencapai 43 meter. Pada tahun 1992 tinggal 19 meter dan pada 2015 lalu tinggal 14,5 meter.
Kepala DLH Minahasa Drs Vicky Kaloh kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, ada tiga penyebab utama terjadinya pendangkalan di Danau Tondano. Eceng Gondok yang sudah lama viral bukanlah satu-satunya penyebab pendangkalan Danau Tondano. Persoalan sedimentasi menjadi penyebab yang sangat mempengaruhi terjadinya pendangkalan, karena menghentar lumpur dan sampah dari daratan ke dalam danau.
“Selain itu, limbah pelet untuk makan ikan juga menjadi salah satu terjadinya pendangkalan, meski kecil pengaruhnya,” ujarnya.
Penyempitan Danau Tondano juga signifikan terjadi beberapa tahun belakangan. Dari data yang ada, tahun 1939 luas Danau Tondano mencapai 5.600 hektar. Di tahun 1992, luasanya tinggal 4.800 hektar, tahun 2009 tinggal 4.650 hektar dan di tahun 2015 lalu tinggal 3.925 hektar.
Untuk itu, melindungi Danau Tondano dengan regulasi amat sangatlah penting. Peraturan Daerah (Perda) tentang Sonasi di Danau Tondano tetap harus ada untuk melindungi kelestariannya.
Kaloh mengatakan, saat ini pihaknya sementara menyusun draf Rancangan Perda (Ranperda) Sonasi Danau Tondano. Menurutnya, saat ini pihaknya sementara melakukan kajian ilmiah dan menyusun dokumen akademik untuk selanjutnya menjadi pembahasan di pihak Legislatif, yang didasari dokumen kajian yang telah disusun para ahli pada tahun 2019 lalu.
“Perlu ada keterlibatan semua stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan di Danau Tondano. Kesadaran dan peran masyarakat juga sangat diperlukan demi kelangsungan kelestarian Danau Tondano, selain pula digenjot dengan regulasi yang dalam hal ini Perda,” kata Kaloh.
Melindungi Danau Tondano dengan regulasi, yang selama ini sebelumnya tidak pernah ada tersebut, sangat lah perlu dan mendesak. Mengingat, rekam jejak Danau Tondano dari masa ke masa sangat buruk karena mengalami pendangkalan dan penyempitan, dimana kedua hal ini menjadi dua persoalan utama danau kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara.
“Bila nanti Perda Sonasi ini ada, kegunaannya nanti akan memgatur banyak hal demi kelestarian Danau Tondano. Diantaranya, titik titik mana yang boleh ada jaring ikan dan sejauh mana jaraknya ke tengah danau. Pesisir danau akan ditata agar mengurangi sesimentasi, kemudian mengatur spot pariwisata dan hal-hal lainnya untuk menekan penyebab-penyebab terjadinya pendangkalan dan penyempitan tadi,” ujarnya.
Disamping itu, ada program Pemkab Minahasa yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SE, tentang perlindungan dan koservasi sumber daya alam, dimana salahkan satunya perlindungan Danau Tondano, yang perlu di backup dengan regulasi.
“Dalam hal ini Perda, selain juga nanti akan ada upaya pengerukan dan normalisasi Danau Tondano,” ujarnya lagi.(fernando lumanauw)




















