Minta Pelaku Diproses, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pejabat Gubernur Masuk Polda Sulut

Manado – Glady Kawatu SH, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (30/12/2015) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, mendatangi Mapolda Sulut melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan orang tak dikenal kepada Pejabat Gubernur Sulut, Drs Soni Sumarsono.

Dimana, pelaku mengirim pesan singkat SMS (Short Message Service) dan mengejek kepemimpinan Soni Sumarsono. Selain mengejek orang nomor satu Sulut, pelaku yang tak berani memberitahukan identitas juga menuduh Sumarsono memiliki perempuan simpanan.

“Berdasarkan SMS yang dikirimkan pelaku melalui nomor, 082197437538, 082189278489, 082197438516 dan 081294396693, ia mengatakan dibawah kepemimpinan Soni Mumarsono, Sulut menjadi rusak. Selain itu, pelaku juga mengatakan jika Pejabat Gubernur memiliki perempuan simpanan serta dua orang anak hasil hubungannya dengan perempuan simpanan,” kata Karo Hukum Pemprov Sulut ketika membuat laporan ke Mapolda Sulut.

Sedang tambah Glady Kawatu, kejadian tersebut terjadi Desember ini. Merasa keberatan dengan SMS yang dikirimkan pelaku, Pejabat Gubernur Sulut melalui Karo Hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sulut dan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui juru bicaranya AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan bernomor STTLP/1213.a/XII/2015/SPKT telah kami terima. Laporan itu masih sementara kita pelajari untuk diproses ke tahap selanjutnya,” kata Damanik melalui telepon sesulernya. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan