Mokolomban :Penjaringan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan

(Foto.ilustrasi)
                                    (Foto.ilustrasi)

Mitra– Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Fanli Mokolomban, mengingatkan pemerintah desa melalui tim penjaringan untuk melaksanakan proses dan tahapan penjaringan calon perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut personil DPRD Mitra dari Partai PKPI, sudah ada regulasi berkaitan dengan tatacara dan tahapan serta proses perekrutan perangkat desa. “Wajib bagi pemerintah desa khususnya tim penjaringan melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mokolomban.
Lanjut Mokolomban sesuai amanat undang-undang, batas usia calon perangkat desa saat mendaftar adalah 25 hingga 42 tahun. Selain itu, calon perangkat desa maksimal harus lulusan SMA sederajat. “Syarat lainnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tukas Mokolomban.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan

News Feed