Bitung- Pelaksanaan Musyawaraha Daerah (Musda) IX Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sulut pada Senin, (10/11) lalu di wisma pelaut Bitung, dinilai cacat hukum.
Menurut sejumlah peserta yang enggan menyebutkan nama, yang merupakan pengurus di Kabupaten dan kota se Sulut, pelaksanaan Musda tersebut tidak sah karena dari 10 pemegang suara sah, hanya 3 yang ikut dalam pemilihan. Sementara sisanya, 7 BPC, memilih keluar alias walk out.
Terkait dengan hal itu, ketua terpilih, Anthonius Supit yang dikonfirmasi, Rabu (12/11) membantah jika Musda tersebut cacat hukum. Menurut Supit, pelaksanaan Musda tersebut sudah sah dan telah sesuai dengan AD dan ART organisasi.
“Saat pemilihan ada pengurus pusat yang hadir. Kalau teman-teman BPC itu walk out, itu tidak masalah. Itu hak mereka. Tapi bukan berarti membatalkan hasil Musda. Kecuali deadlock. Buktinya kami sudah dilantik oleh pengurus pusat,” tandas Supit. (hezky)




















