OJK Ambil Alih Pengawasan Lembaga Kredit Mikro

Manado- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih
pengawasan Lembaga Kredit Mikro (LKM) dari tangan Bank
Indonesia (BI).
Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Suparlan
mengatakan mulai tahun 2015 mendatang, pengawasan diambil
alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya, bukan BI lagi yang akan melakukan pengawasan pada 2015.
Untuk tugas tersebut kami sudah melakukan persiapan sehingga
pada waktunya bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata
Suparlan.
Peralihan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013
tentang lembaga keuangan mikro. Isi dari UU tersebut intinya
untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap
seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
“Nanti akan dilibatkan pemerintah daerah, perbankan serta BI.
Di mana tim khusus ini memiliki fungsi utamanya
menginventarisir LKM yang belum berbadan hukum, menyusun
kebijakan dan regulasi, serta mapping SDM di tingkatan
kabupaten/kota. Bila sudah jalan, LKM yang tidak berbadan
hukum akan kami tindak,” jelas Suparlan.
Berdasarkan UU, menurutnya hanya perbankan saja yang bisa
menghimpun ataupun menyalurkan dana, di luar koperasi simpan
pinjam. “Jadi semua lembaga pemberdayaan masyarakat baik
lewat pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan hingga jasa
pengembangan usaha, sudah harus berbentuk badan hukum,”
imbuhnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan Pemprov Sulut,
Sanny Parengkuan, mengatakan sosialisasi OJK di Manado ini
guna memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih
menyeluruh, baik dalam hal pelaksanaan pengaturan, pembinaan
dan pengawasan di sektor LKM.
“Kami akan membantu memudahkan proses inventarisir LKM
yang jumlahnya sekira ratusan di seluruh kabupaten/kota di
Sulut,” tuturnya.(Nancy)

Tinggalkan Balasan

News Feed