
“Dua minggu lalu kami menerima laporan mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam upaya mengumpulkan KTP untuk salah satu calon yang akan maju di jalur perseorangan,” jelas Kambong, Senin (15/06/2015) saat berada di Kantor KPU Tomohon.
Untuk itu pihaknya sementara menyelidiki sembari menunggu jika masyarakat pun memiliki bukti kuat untuk menyerahkannya kepada Panwas Tomohon.
“Sesuai aturan tidak diperbolehkan perangkat kelurahan untuk ikut terlibat karena mereka masuk dalam unsur aparat pemerintah,” tegas Kambong.
Jika pun dugaan ini terbukti, tentu saja KTP yang telah dikumpulkan oleh para perangkat kelurahan ini akan digugurkan.
“Penyelenggaran Pemilu serentak ini sudah dideklarasikan bebas perlanggaran dan berlangsung jurdil. Jadi apapun dugaan yang muncul akan ditelusuri,” tandasnya.
Diketahui tudingan ini mengarah ke Calon Jimmy F Eman (JFE) dan Sherly Adelin Sompotan (SAS) yang maju di jalur perseorangan untuk Pilwako Tomohon 09 Desember 2015 nanti. (maria)




















