Bitung – Panwaslu Kota Bitung menerima laporan 12 dugaan pelanggaran Pemilu. “Total ada 12 pelanggaran yang kami peroleh, didominasi dengan pertemuan tatap muka yang tidak memilik surat izin atau STTP dilakukan oleh caleg Provinsi Sulut berjumlah enam kasus sisanya bervariasi,” kata Robby Kambey, Ketua Panwaslu Bitung.
Lanjutnya, pelanggaran lainnya ditemukan oleh Panwaslu saat pelaksanaan rapat umum hari pertama Partai Nasdem. “Kemudian untuk pelanggaran yang terjadi saat proses pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 April secara resmi kami belum menerima laporan dari masyarakat, partai politik peserta pemilu atau siapa saja yang terkait dengan proses pemungutan suara,” kata dia.
Dikatakannya untuk proses tahapan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Panwaslu diselesaikan lewat dikeluarkannya surat rekomendasi berupa teguran untuk mereka yang melakukan pelanggaran.
“Jadi selain yang kami tangani ada juga yang diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulut. Paling menonjol ditangani kami dan sementara berjalan adalah kasus tentang oknum lurah Kelurahan Wangurer Barat yang tahapannya sudah sementara di kejaksaan,” ujarnya.(hezky goni)




















