PD Pasar Tomohon Salurkan THR ke 33 Karyawan

Tomohon – Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon patut mendapatkan acungan jempol sekaligus menjadi contoh bagi seluruh perusahaan yang ada di Kota
Tomohon.

PD Pasar hari ini, Selasa (09/12) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada 33 karyawan yang ada di perusahan ini dengan anggaran Rp.106.000.000.

Penyaluran THR sesuai arahan Walikota Jimmy F Eman SE Ak dan ditindak lanjuti Direktur PD Pasar dengan menyalurkan
THR bagi karyawannya.

Direktur PD Pasar Kota Tomohon Drs Eddy Yahya Turang MM mengatakan
bahwa penyerahan THR ini merupakan tanggung jawab dan perhatian Walikota Tomohon kepada para pekerja.

Terkait hal ini Walikota menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tomohon agar menyalurkantunjangan hari raya kepada para karyawan sesuai ketentuan.

Yaitu satu bulan gaji seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

” Semoga tunjangan hari raya yang telah disalurkandapat digunakan dengan sebaik-baiknya, “kata walikota murah senyum ini.

“Dengan penyaluran ini membuat karyawan PD Pasar sangat senang danmengucapkan terima kasih kepada Walikota Tomohon begitu juga kepada Direktur PD Pasar dan jajaran direksi,” kata Meilan dan Alo yang adalah karyawan perusahan ini.

Penyaluran THR ini sesuai peraturan Menteri yaitu setiap orang yang
mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

“THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7) hari keagamaan pekerja, agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antarapengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan,”kata Kabag Humas dq Protokol Steven Waworuntu, SSTP.

Sudah menjadi kewajiban  dan tradisi di Indonesia apabila menjelang Hari-Hari Raya seperti Natal dan Tahun Baru, para pekerja mendapat.Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluargamereka dengan pakaian baru dan Kebutuhan keluarga lainnya di Hari
Raya.

“Hal–hal ini yang harus diperhatikan oleh seluruh perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja guna memotivasi semangat dan efektivitaskerja karyawannya yang menunjang produktivitas perusahaan,” kata Kasubag Humas Djufry Rorong SSos. (maria wolajan)

Tinggalkan Balasan