Minahasa – Pelanggaran lalu lintas di jalan raya saat berkendara khususnya di Kabupaten Minahasa, terbilang masih tinggi. Hal ini terbukti, setelah selama 21 hari menggelar Operasi Simpatik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa berhasil menjaring 820 pelanggar lalu lintas.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK melalui Kepala Satlantas Polres Minahasa, AKP Risno Luas SSos, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (24/04/2015) mengatakan, pelanggaran dalam berkendara ini didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Menurutnya, dari 820 pelanggaran yang terjaring tersebut, pihaknya hanya memberikan tilang pada 124 pelanggar yang dikategorikan pelanggaran berat seperti pada sepeda motor tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat menyurat motor dan menggunakan knalpot racing, sementara 696 diantaranya berupa teguran karena pelanggaran dikategorikan ringan seperti tidak menyalakan lampu utama dan tak memakai kaca spion kalau pada sepeda motor.
“Selain menjaring pelanggar lalu lintas, Satlantas Polres Minahasa juga telah membagikan 777 stiker aman berkendara dan melakukan beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas Satlantas seperti, pengaturan lalu lintas sebanyak 466 kali, penjagaan 89 kali, pengawalan 21 kali dan patroli sebanyak 131 kali,” terang Luas.
Menurut Luas, dengan jumlah 820 pelanggar yang terjaring ini membuktikan bahwa di Kabupaten Minahasa yang termasuk pada wilayah Kepolisian Polres Minahasa masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih sering lalai dalam melengkapi kelengkapan-kelengkapan dalam berkendara yang aman atau mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar memperhatikan keselamatan dalam berkendara dengan melengkapi diri dengan kelengkapan-kelengkapan dalam berkendara dan mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang dan terpenting hati-hati dijalan agar terhindar i tilang dan terpenting hati-hati dijalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.(fernando lumanauw)

























