Pelatihan Pelayanan Pengaduan dan Sidang Kode Etik Akt I

BITUNG – Saat ini masyarakat aktif berpartisipasi dalam kebijakan publik, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan sejumlah sarana pengaduan  yang dapat menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa hak haknya belum terpenuhi, Senin  (23/10/2023).

Masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan atau melalui telepon, kotak pengaduan maupun melalui website, email.

Menghadirkan narasumber Raja Muhammad Zulfikar Hirwansyah, Kasubag TU Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal  Pemasyakaratan dalam Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan dan Sidang Kode Etik Akt I yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara metode Pembelajaran Jarak Jauh, peserta tidak hanya membahas teori Teknik Komunikasi Pengaduan saja, Raja  yang juga merupakan anggota dari Sekretariat Satopspatnal Pusat membagi peserta menjadi delapan kelompok dan membimbing peserta untuk mempraktikkan langsung prosedur tentang tata cara penanganan pengaduan melalui kotak pengaduan, pengaduan langsung, telepon dan media online.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi lebih  efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan berujung kepada kepercayaan dan  kepuasan masyarakat.(FerdinandRanti)

Tinggalkan Balasan