Minahasa – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Deasy Watania MM MSi, tentang mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023, dari Dana Desa (DD), Pemerintah Desa (Pemdes) Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng, menetapkan 19 KPM.
Hukum Tua Desa Sea Tumpengan, Filadelfus Kukihi, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (09/04) pagi mengatakan, penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes), yang dihadiri seluruh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat yang terundang.
Menurutnya, pembahasan dalam Musdes ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Repoblik Indonesia.
“Pemdes Sea Tumpengan dalam Musdes dengan stakeholder terkait telah menetapkan ada 19 nama sebagai KPM BLT. Ini tentunya merupakan kesepakatan bersama dan sudah final untuk tahun 2023,” ujarnya.
Lanjut kata Kukihi, dari total DD di Desa Sea Tumpengan sebesar Rp 650.436.000, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 64.400.000 untuk 19 KPM BLT, atau mengalokasikan lebih dari 10 persen DD untuk mengatasi Kemiskinan Extrim di Tumpengan.
“Pembahasan mengacu pada aturan yang sudah kami terima dari Pemkab Minahasa. Kami menentukan siapa saja masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrim, kami menemukan ada 19 jiwa,” pungkasnya.(fernando lumanauw)
Comment