Minahasa – Jumlah pemilih di Kabupaten Minahasa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara tahun 2015, bertambah 1.592 orang.
Hal ini menyusul rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan I (DPT-Tb1), yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Selasa (27/10), di ruang rapat KPU Minahasa.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, usai rapat pleno, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, jumlah 1.592 pemilih tambahan ini terdiri dari 924 pemilih laki – laki dan 668 pemilih perempuan yang tersebar di 146 Desa dari 270 Desa Kelurahan yang ada.
“Tidak semua desa dan TPS memiliki pemilih tambahan. Untuk TPS hanya 183 TPS yang memiliki pemilih tambahan,” ungkap Tinangon didampingi Komisioner KPU Minahasa Bidang Data, Lord Malonda SPd.
Sementara, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi didampingi empat komisioner lainnya dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Minahasa ini, berlangsung lancar.
Hadir juga dalam rapat ini, Ketua Panwas Minahasa, Erwin Sumampouw ST, yang dalam kesempatan ini menyorot masih adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT yang ditetapkan awal oktober lalu.
Sumampouw melalui anggota Panwas, Rendy Umboh, membeber data pemilih TMS di beberapa Kecamatan berdasarkan audit DPT yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Minahasa.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Minahasa mengatakan telah menginstruksikan PPS untuk mencoret nama-nama pemilih TMS tersebut dan memberi keterangan dalam formulir DPT apakah pemilih tersebut meninggal dunia, pindah domisili atau status TMS lainnya.
Pihak KPU juga meminta data tertulis dari pihak Panwaslu untuk disinkronkan dan dicermati di tingkat PPS.
Sementara itu, dengan ditetapkan DPT-Tb1 dalam rapat pleno ini, maka jumlah pemilih Pilgub Kabupaten Minahasa bertambah dari jumlah sebelumnya 278.257 menjadi 279.849 pemilih.(fernando lumanauw)

























