Pemkot Tomohon Segera Berlakukan Penilaian Kinerja PNS

logo tomohonTomohon – Mengikuti PP No 46 tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Kerja PNS, Pemkot Tomohon tengah bersiap memberlakukan sistem ini. Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekda Kota Tomohon, Ir Themry Lasut pihaknya sementara mensosialisasikan sistem ini.

“Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RBĀ  NomorĀ  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014, namun Pemkot Tomohon masih sementara mensosialisasikannya. Targetnya tahun ini bisa mulai diterapkan,” kata Lasut, Senin (07/05).

Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Lasut menyebutkan, penilaian prestasi kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut.

“Nantinya setiap akhir tahun akan dinilai, apakah target kerjanya setiap tahun sampai di mana. Dan hasil akhir akan berpengaruh pada jabatan dan TTP,” jelas Lasut.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). Unsur penilaian SKP adalah kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, kerja sama, Prakarsa dan kepemimpinan.

“Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru,” tukasnya. (Maria Wolajan)

Tinggalkan Balasan

News Feed