Tomohon – Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara bersama kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara baik gubernur, bupati dan wali kota) dilaksanakan, Jumat (19/06/2020).
Rapat ini merupakan tindaklanjut rekomendasi BPK yang harus dipenuhi pemerintah daerah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diserahkan 11 Mei 2020 lalu.
BPK juga melakukan review sejauh mana rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dimana batasnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat melaporkan progres rencana aksi Pemerintah Kota Tomohon tindaklanjut LHP BPK tahun anggaran 2019 mengatakan, upaya penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam kondisi yang terkendala dengan COVID-19.
“Melakukan kegiatan pemantauan tindaklanjut, upaya penghapusan piutang TGR melalui KPKNL Manado. Komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk penyelesaian tindaklanjut sampai akhir tahun 2020 sebesar 80 persen,” ungkap wali kota.(mar)





















