Pemprov Mudahkan Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Alurnya

Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bumi Nyiur Melambai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen menjelaskan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dilakukan secara online.

“Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM atau m-banking Bank Sulutgo. Boleh juga melalui Tokopedia maupun kantor pos,” ungkap Silangen, pada Selasa (4/3/2025).

Selanjutnya, ujar dia, wajib pajak tinggal melakukan pengesahan di Samsat.

“Dapatkan kode bayar melalui aplikasi e-samsat Sulut di Play Store, lalu tukarkan notice pajak dan lakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat,”

Sementara untuk yang ingin membayar pajak kendaraan langsung di Samsat, mekanismenya cukup mudah. Silangen menyebut para petugas pelayan nantinya melakukan penetapan dan verifikasi terkait berkas pelapor pajak.

Ia menambahkan wajib pajak tidak perlu memakai jasa calo. Sebab, pembayarannya langsung ke loket pembayaran.

“Pembayaran telah selesai apabila petugas telah memberikan notice baru dan STNK yang sudah disahkan,” jelasnya.

Adapun berkas yang harus disiapkan wajib pajak untuk pembayaran adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berkas itu asli dan difotocopy.

Tinggalkan Balasan