Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Properti Tingkat Dasar untuk Penilaian BMD.
Pemprov Sulut menjadi Pemda pertama di Indonesia yang melaksanakan Bimtek ini, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penilaian properti tingkat dasar adalah proses untuk menentukan nilai suatu properti.
Proses ini mencakup identifikasi, analisis, dan estimasi nilai berdasarkan berbagai faktor, seperti lokasi, ukuran, kondisi, dan tren pasar.
Tujuan utama penilaian properti tingkat dasar adalah untuk memberikan estimasi nilai pasar yang akurat, yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembelian, penjualan, atau peminjaman.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus membuka kegiatan Bimtek ini pada, Selasa (10/05/2025) di Centra Hotel Minut.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius mengatakan bimtek ini penting dilaksanakan.
Mengingat ada regulasi baru mengenai BMD. Yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Perubahan ini membawa angin segar bagi penguatan sistem pengelolaan aset daerah, ke arah yang lebih transparan tertib dan akuntabel.
Adapun pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memperkenalkan sejumlah perubahan yang signifikan, antara lain meyangkut Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, penggunaan dan pemanfaatannya, pengamanan hukum, penilaian nilai barang, proses pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Gubernur Yulius dalam sambutannya mengatakan BMD harus dicatat dengan baik dan benar. Jangan sampai ada aset yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulut diambilalih oleh perorangan atau kelompok.
“Banyak lahan tidur kita bisa (hasilkan) PAD. Bangunan dibiarkan begitu saja. Padahal kita butuh bisa diberdayakan,” ungkapnya.
“Dari pindah (barang) orang satu ke orang lain itu harus tercatat, harus serah terima dan penyerahan. Tradisi ini harus dijaga,” sambungnya.

Yulius pun meminta semua BMD Pemprov Sulut didata. “Catat ulang kita sahkan kembali. Sudah sekitar 95 persen tanah kita bersertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Clay Dondokambey dalam laporannya mengatakan bimtek ini dibuat karena mengikuti regulasi yang baru.
“Adapun tujuan dari bimbingan teknis ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru, meningktakan efisiensi akuntabilitasi Barang Milik Daerah serta sinergikan seluruh stakeholder pemangku kepentingan di Sulut,” tuturnya. (Advetorial)




















