Manado – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilayangkan, Haspi warga Makasar, pemilik PT UD Jaya ke Polres Minahasa dinilai inprosedural. Pasalnya, pihak Polres tidak menunjukan surat perintah sewaktu menggeledah dan menahan Safar Yunus di kediamannya yang berlokasi di Kawangkoan Minahasa.
Barang bukti yang disita penyidik juga tanpa disertai surat penyitaan. Tak hanya itu, Berita Acara Pemeriksaan alias BAP yang dilakukan pihak penyidik Polres Minahasa terhadap terlapor Safar pun diduga direkayasa.
“Kami menilai kasus ini direkayasa. Karena, penyidik begitu cepat menetapkan status terlapor sebagai pelaku penggelapan. Selain itu, barang bukti yang disita tanpa disertai surat penyitaan. Begitu juga ketika penyidik menggeledah rumah terlapor,” kata Syarif Litti kerabat dekat terlapor, kepada sejumlah wartawan, Selasa (09/02/2016).
Padahal kata Litti, barang yang diterima terlapor dari PT UD Jaya sebagian belum terjual. “Saya merasa aneh dengan penanganan kasus ini. Kok dia (terlapor, red) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kan barangnya belum terjual semua. Untuk barang yang sudah terjual, uangnya sudah disetor terlapor. Dan itu ada bukti transfernya. Sedangkan, barang yang belum terjual kini disita polisi. Unsur penggelapannya dimana?,” terang Litti terheran-heran.
Diceritakan Litti, kasus itu berawal ketika pelapor yakni pemilik PT UD Jaya yang menyediakan pakaian bekas alias Cabo di seluruh Indonesia bekerja sama dengan terlapor Safar, yang masih mempunyai hubungan saudara dengan pelapor. Dimana, PT UD Jaya mengirim pakayan bekas ke Safar dan kemudian dijual Safar ke Minahasa.
Tak ada angin dan tak ada hujan kata Litti, tiba-tiba pemilik perusahan yang menyediakan barang bekas itu kemudian melaporkan Safar ke Polres Minahasa dengan tuduhan penggelapan.
“Saya sudah ketemu dengan Kasat Reskrim, AKP Edi Kusniadi dan menanyakan persoalan ini. Dia (AKP Edi, red) mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan pelajaran kepada terlapor. Tapi sayangnya hingga kini terlapor masih mendekam di Polres,” kata Litti sembari menambahkan terlapor ditahan sejak, Sabtu (16/01/2016) malam.
“Saat ini kondisi terlapor sedang sakit. Ketika diperiksa di rumah sakit, pihak dokter mengatakan kalau terlapor harus istirahat total. Namun, ketika kami mengajukan surat penangguhan tidak diijinkan pihak Polres. Akibatnya, dalam pemeriksaan, terlapor dua kali mengalami pingsan,” sambungnya.
Pihak Polres Minahasa sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penanganan inprosedural dan rekayasa BAP ini.(jenglen manolong)




















