Tomohon – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Wendy Karwur, Selasa, 06 Oktober 2015 kembali menegaskan bahwa untuk pengurusan surat-surat kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurutnya, baik pembuatan Kartu keluarga, kartu tanda Penduduk, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan maupun akte perceraian tidak terkecuali semuanya gratis.
Karwur mengatakan hal ini sudah sesuai dengan aturan yg berlaku. Dalam pelayanan juga kepada masyarakat pihaknya berusaha untuk melakukan yang terbaik.
Ia menambahkan apabila masyarakat akan mengurus surat2 kependudukan tersebut, agar bisa selesai dengan cepat maka berkas-berkas pendukung harus disiapkan dengan baik.
“Sesuai arahan Bapak Walikota Tomohon (Jimmy Eman-red), memberikan layanan publik yang prima ada tugas penting pemerintah, agar jangan merepotkan masyarakat,” tukas Karwur. (maria)




















