Manado – Hegemoni Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dipastikan dominan dalam penentuan Penjabat Bupati/Walikota di Sulut. Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono, yang nota bene adalah Wakil Ketua DPP PA GMNI, ditengarai memberikan tempat lebih bagi pejabat eselon II yang berlatarbelakang GMNI untuk dijadikan Penjabat Bupati/Walikota.
Setelah Rudi Mokoginta (alumni GMNI) yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Boltim, kader GMNI lainnya dikabarkan akan menyusul.
Menurut sumber yang merupakan orang dekat (ring 1) Sumarsono, jatah Penjabat Bupati/Walikota di empat kabupaten/kota dipastikan alumni GMNI. “Yang pasti orang yang akan menjadi penjabat adalah senior GMNI, kalian cari tahu sendiri siapa gerangan yang saya maksud,” ujar sumber saat didesak wartawan untuk memberikan bocoran siapa calon Penjabat Bupati/Walikota yang akan ditunjuk Sumarsono, Selasa (10/11) di sela acara peluncuran GSM dan Gebeka di halaman Mantos.
Diketahhui, Sumarsono memang terikat erat dengan simpul persaudaraan Kader-Alumni GMNI. Dua pekan setelah dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulut, Sumarsono langsung melakukan pertemuan dengan kaum Marhaen daerah Nyiur Melambai, Minggu Malam, (12/10) lalu.
Soni Sumarsono sendiri dalam beberapa kesempatan wawancara dengan wartawan mengatakan, pengusulan nama calon penjabat Bupati/Walikota merupakan wewenang penuh dirinya sebagai Penjabat Gubernur Sulut. Namun siapa nama-nama calon penjabat bupati/walikota yang akan diusulkan, Sumarsono enggan membeber.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong kepada wartawan menjelaskan, menilik aturan penjabat bupati/walikota, satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, penjabat sudah harus diusulkan gubernur ke Mendagri. “Saat ini sedang digodok pak gubernur. Penjabat bupati/walikota sedang disiapkan. Karena paling lambat pengusulan 30 hari sebelum masa jabatan bupati/wali kota berakhir. Namun, pembahasan nama tetap menjadi wewenang gubernur,” ujarnya.
Mengenai pengisian penjabat bupati/wali kota sendiri sudah ada surat edaran Mendagri Nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.
Kumendong mengatakan, surat itu intinya mengatur tata cara mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. “Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota, gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri.
“Dengan ketentuan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya, sembari mengatakan harus melampirkan SK pangkat, SK jabatan akhir, dan biodata calon penjabat bupati/wali kota.