Penyidik Tipikor Polda Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Talaud

Ilustrasi Korupsi APBD
Ilustrasi Korupsi APBD

Manado – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Kamis (9/10), langsung menetapkan enam tersangka yang harus bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi pelelangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Talaud tahun anggaran 2012.

Kasus ini langsung dilimpahkan penyidik Tipikor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman SIK MH, melalui Kasubdit Tipikor, AKBP William Simanjuntak SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan pihaknya ke Kejati.

“Kasus ini kan sudah lama P21. Tapi petunjuk kejaksaan harus lengkapi semua unsur dulu termasuk tersangkanya, baru kita limpahkan lagi. Tadi kasus ini langsung tahap dua. Tersangkanya juga sudah kita serahkan ke Kejati,” kata Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.

Ia pun menjelaskan, kasus tersebut sedikit memiliki hambatan untuk dilimpahkan ke Kejati, karena tersangka yang dipanggil pihaknya seringkali tidak hadir dan memberikan banyak alasan.
“Banyak sekali alasan mereka kalau kita panggil. Makanya, saat mereka datang langsung kita tahan. Kali ini tidak ada alasan lagi,” tegas Simanjuntak.

Dari pantauan wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (8/10) sore, awalnya penyidik Tipikor melakukan pemeriksaan tambahan kepada tiga tersangka. Setelah keterangan diambil, ketiga tersangka berinisial, MDP alias Muklis, JAA alias Abas, ASJ alias Abdul, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda, sekitar pukul 22.00 Wita.

Keesokan harinya, ketiga tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya juga ditahan. Selanjutnya, ke enam tersangka yang didampingi penyidik Tipikor langsung membawa mereka untuk diserahkan ke pihak Kejati.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Dinas PU Kabupaten Talaud, melakukan pelelangan 18 paket pekerjaan tahun 2012. Ketika proses berlangsung, tersangka yang masuk dalam panitia pelelangan rupanya tidak melakukan proses seleksi dan penetapan pemenang lelang sesuai aturan. Bahkan, para tersangka tidak memberikan dokumen lelang kepada peserta, serta melakukan pungutan puluhan juta rupiah.

Tak heran, penyidik Tipikor yang mencium adanya praktik tersebut, akhirnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka. Kasus ini pun setelah berproses penyidikan, turut ditemukan kerugian Negara sekitar Rp.78 juta. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan