Penyimpan Upal Asal Papua Minta Dibebaskan

ilustrasi uang
ilustrasi uang

Manado – Terdakwa Yosef Uang (47) warga desa Gaya Baru kecamatan Wusi kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sylvi Hendrasanti SH, karna terbukti menyimpan uang palsu (upal), memberikan pledoi atau pembelaan pada sidang, Kamis (18/09) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Melalui Pengacaranya, terdakwa meminta untuk dibebaskan dalam kasus tersebut.

“Kami meminta kepada bapak hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang diberikan jaksa. Saya sebagai Penasehat Hukum (PH), meminta agar klien kami dibebaskan dari tuntutan tersebut,”kata Christian ante, sebagai pengacara terdakwa didepan Hakim Majelis, Verra Linda Lihawa SH MH dan Frangklin Tamara SH MH.
Setelah membacakan pledoi tersebut, sidang pun ditunda pada minggu depan untuk mendengarkan putusan.
Diketahui, kejadian bermula pada saat saksi Hendra Jacob dari kesatuan Brimob bersama tim khusus polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa yang sedang membawa uang pecahan sepuluh ribu dollar Singapura yang jumlahnya banyak dan dititipkan. Di Safety Box SDB BNI cabang Manado.
Namum uang tersebut diragukan keasliannya, sehingga pihak kepolisian mencari keberadaan terdakwa yang menginap di hotel Grand Central Manado. Setelah ditemui, Timsus melakukan introgasi dan akhirnya terdakwa mengakuinya, bahwa uang tersebut disimpan di bank BNI cabang manado dengan jumlah sebanyak 993 lembar, pacahan sepuluh ribu dollar Singapura. Terdakwa pun tak bisa mengelak bahwa uang tersebut adalah palsu setelah diuji oleh hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Mabes Polri yang mendapatkan sebagian uang tersebut memiliki nomor seri ganda. Akhirnya terdakwa pun diamankan dan seterusnya akan diproses secara hukum sesuai perbuatannya.(Ay)

Tinggalkan Balasan