Perbaiki ‘Blunder’ SHS, Sumarsono Akomodir Lapadengan dan Lukas dalam JPT Pratama Kabupaten/Kota

Manado – Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono memastikan tidak akan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan pengangkatan Jemmy Lampus sebagai Kadis Kesehatan dan JUNI Tampemawa sebagai Dirut RS Ratumbuisang serta ‘pencopotan’ Gun Lapadengan dan Jani Lukas yang melanggar aturan, dilakukan Mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

Kepada wartawan, Kamis (21/01) di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Desa Kalasey Minahasa, Sumarsono menegaskan bahwa dirinya tak akan membatalkan keputusan SHS yang bertentangan dengan Undang-undang ASN tersebut. Namun Sumarsono menjanjikan solusi atas kekhilafan SHS yang menyebabkan Gun Lapadengan dan Jani Lukas kehilangan Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Pratama, yaitu, masing-masing sebagai Kepala Kesbangpol dan Staf Ahli Gubernur.

“Solusinya yaitu, kedua pejabat yang nonjob tersebut akan diakomodir dalam rolling jabatan di kabupaten/kota,” ungkapnya usai melakukan penandatanganan cetak sawah baru di Aula Distanak Sulut.

Dikatakannya, dalam waktu dekat akan ada rolling pejabat di lingkungan pemprov Sulut. Khusus untuk JPT Pratama, akan dipaketkan dengan kabupaten/kota yang kepala daerahnya berstatus penjabat. “Ada kabupaten/kota yang kepala daerah berstatus penjabat memiliki jabatan kosong khusus JPT Pratama. Dua manatan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sulut yang dinonjobkan lalu, akan diisi pada jabatan lowong kabupaten/kota dimaksud,” terang Sumarsono.

Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemantauan terkait pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang dilakukan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang awal September tahun 2015. Dalam kesempatan ini, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Menurut Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Harry Mulya Zein, ada pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan dua PNS dalam JPT Pratama yakni Jemy Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang menjadi Kepala Dinas Kesehatan, Jermina Tampenawa Kepala UPT Dinas RSUD Noongan menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang.

Pelantikan tersebut tidak melalui seleksi terbuka sehingga melanggar Pasal 108 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.
“Seharusnya dalam pelantikan pejabat struktural dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi sesuai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015,” tegas Harry Mulya Zein.

Dikatakan Harry, lalu dalam pemberhentian JPT Pratama atas nama Jani Niclas Lukas yang awal menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Bidang Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011.

“Pelatikan yang dilakukan terhadap pejabat eselon II, III, IV bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 71 disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersersebut kata Harry, KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara yakni mecabut dan membatalkan keputusan Guebernur Nomor: 821.8/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawaesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon IV dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.

“Pengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula,” tegas Harry Mulya Zein seraya menegaskan, jika rekomendasi yang diberikan KASN berdasarkan Undang-undang nomor tahun 2014 Pasal 32 ayat 3 wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Disamping itu, rekomendasi bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 120 ayat 5.

“Hal seperti ini menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi kepala daerah dalam melakukan mutasi dan promosi. Sebab, mutasi dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen lika dan dislike. Semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan