Manado – Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Fernando Gani Siahaan membeberkan, dalam kasus dugaan korupsi Stadion Kawangkoan yang telah memakan anggaran Rp 15 miliar tersangkanya lebih dari satu orang.
“Tersangkanya sudah ada. Kalau soal berapa yang kita tetapkan dan identitasnya, nanti dilihat saja dalam pemeriksaan. Kan sudah tahu, kalau kasus korupsi itu sifatnya lebih dari satu orang atau berjemaah,” kata Siahaan kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.
Ia pun menambahkan, dalam kasus mega korupsi itu penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menentukan siapa saja tersangkanya. Sayangnya ketika didesak siapa-siapa saja yang terlibat Siahaan enggan membebernya.
“Nanti lah. Pasti kita kasih tau nama tersangkanya, tapi ini belum saatnya,” ungkap Gani dengan mimik muka senyum.
Lebih lanjut Siahaan menyatakan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negaranya, mereka pun melakukan hal yang sama.
Hanya saja kata Siahaan, untuk menentukan secara pasti, penyidik Tipikor masih akan menunggu hasil resmi dari pihak auditor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Radar pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kawangkoan Kabupaten Minahasa mulai bergerak. Eks Kadispora berinisial SL alias Liow pun mulai dibidik penyidik Tipikor Polda Sulut karna dinilai mengetahui aliran dana ‘setan’ itu.
Hal tersebut dibeber salah satu sumber resmi di Mapolda, dikatakan sumber, dalam kasus mega korupsi yang menyedot anggaran sekitar Rp 15 miliar, Liow salah satu oknum yang mengetahui aliran dana yang mengalir. Pasalnya, saat terjadinya dugaan penyimpangan, Liow adalah Kadisporanya.
“Karena dia (Liow, red) Kadispora pastinya dia mengetahui dana-dana yang mengalir. Makanya dia sudah beberapa kali kita panggil untuk dimintai keterangan,” beber sumber kepada Cybersulutnews.co.id akhir pekan lalu di Mapolda.
Sumber pun tak menampik kalau dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini Liow bisa menjadi salah satu tersangka.
“Bisa saja. Nanti kita lihat proses penyelidikannya,” ungkap sumber dengan sedikit tersenyum sambil berlalu meninggalkan Cybersulutnews.co.id.
Dalam kasus yang telah merugikan miliaran rupiah uang negara itu sendiri terkuak ketika BPKP melakukan penyelidikan dan mendapati ada indikasi kerugian negara yang cukup besar.
Kasus itu kemudian diselidiki Polda Sulut, untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut menyebutkan, tahun 2007 terdapat program penggembangan sarana prasaran Olahraga di Sulawesi Utara yang direncanakan pemerintah Provinsi untuk membangun di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Minahasa pun menyabut baik pembanguna tersebut sehingga dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa akan mendanai proyek pembangunan Stadion Kawangkoan sebesar 500 juta.
Pemerintah Provinsi kemudian membentuk komite pembangunan atas dasar Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angaran pun kemudian dikucurkan kementerian sebesar 6 Miliar.
Mulailah perencanaan pembangunan, meliputi pembersihan lokasi, penenaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pemabatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik.
Sayangnya, ketiatan belum berjalan, Gubernur Sulut telah melakukan rolling kepada kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) dari Roy Mewo ke Steven Liow. Disinyalir pekerjaan yang telah direncanakan panitia yang pertama, dirubah oleh Liow.
Akibatnya perkerjaan pembanguna yang diangarkan pembangunan tahun 2009-2010 selesai, nyatanya hingga sekarang tak kunjung tuntas.
Pemerintah Minahasa akhirnya menghentikan anggaran yang direncanakan diperbantukan dalam pembangunan Stadion Kawangkoan. Penyidik Tipikor menilai salah satu kejangalan indikasi korupsi pada pembongkaran pekerjaan.
Hal itu sudah dilakukan namun tidak ada penyerahan angaran negara. Selain itu, semua pekerjaan tidak tercantum didalam kontrak yang telah disepakati. Bahkan dikabarkan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan uang negara miliaran rupiah itu telah menyeret mantan Kadispora SL alias Liow, bersama beberapa oknum lain termasuk pihak ketiga alias kontraktor. (jenglen manolong)


























