
Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, Jumat (17/04/2015), pengungkapan gula illegal dengan berat 20.000 kg itu berawal dari laporan warga bahwa salah satu gudang di Kelurahan Mapanget menjual gula Thailand.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun kemudia melakukan penyelidikan. Di lokasi polisi berhasil menemukan 400 gula illegal di Gudang UD Sampurna Jaya milik Bibi.
“Logo karung tertulis Thais Suger Mill (TSM) Croup. Diduga gula pasir ini tidak memiliki izin penjualan,” kata seorang penyidik kepada wartawan.
Menurut keterangan dari pemilik gudang, gula illegal tersebut didapatnya dari Bulog Gorontalo.
“Gula tersebut didatangkan dari Bulog Gorontalo sesuai dengan surat jalannya. Ternyata pemilik gudang sudah dua kali mengambil gula pasir ini dari Gorontalo. Pengambilan pertam sesui faktur tanggal 26 Maret, sebanyak 23.000 kg atau sebanyak 461 karung. Sedangkan pada pengambilan kedua pada tanggal 8 April sebanyak 20.000 kg atau sebanyak 400 karun,” terang penyidik.
Tenyata dula pasir dibeli Bibi dengan harga perkarung Rp475 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp490 ribu sampai Rp495 ribu.
“Dia menjual ke pasar tradisiona di Sulut,” paparnya.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 8 Ayat (1) huruf (i) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentangan perlindungan konsumen,” jelasnya. (jenglen manolong)
























