Poli: Rolling Jabatan tak Harus Ikut UU ASN

Sekda Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP
Sekda Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP
Tomohon – Pernyataan menarik disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Dr Arnold Poli SH MAP.

Kepada wartawan, Selasa (27/01) ia menjelaskan jika dalam rolling pejabat yang segera dilaksanakan, Pemkot Tomohon belum mengikuti ketentuan sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Belum ada juknis pasti agar daerah harus mengikuti UU ASN. Di samping itu juga ada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknis. Jadi dalam rolling yang akan digelar Pemkot Tomohon nanti, belum merujuk pada UU ASN,” kata Poli.

Ia pun menegaskan jika pun UU tersebut sudah diharuskan untuk dijalankan, sampai saat ini Pemkot Tomohon belum menerima Juknis.

“Jadi menurut saya rolling jabatan yang segera akan dilakukan sudah sesuai, tinggal melengkapi beberapa hal penting lainnya,”tukas Poli.

Diketahui setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu hal penting yang ditulis dalam UU ASN ini adalah soal mekanisme rolling yang salah satunya harus sesuai dengan kualifikasi kepangkatan, jalur pendidikan, pelatihan, rekam jejak, integritas dan kompetensi para pejabat.

Selain itu itu juga ada ada metode lelang jabatan, di mana posisi jabatan yang akan diisi akan diumumkan ke publik dan diuji secara terbuka oleh panitia seleksi.

Sebelumnya Walikota Jimmy F Eman SE Ak mengatakan rolling jabatan ini tinggal menunggu persetujuan Gubernur S H Sarundajang yang masih berada di luar daerah.(maria)

Tinggalkan Balasan