
Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa, Senin (10/02), sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, jenis Suzuki Satria FU 150 warna hitam, di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tondano Utara.
Pelaku yang disinyalir sebagai residivis curanmor ini, teridentifikasi berinisial JM alias Jefry (33), warga Desa Buldu Kabupaten Sangihe, ditangkap di Kelurahan Kampung Jawa (Jaton) Kecamatan Tondano Utara dan seorang lagi teman Jefry sebagai penada, belum teridentifikasi, tertangkap saat sedang mencari pembeli motor hasil curian di Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara.
Kapolres Minahasa, AKBP Dra Henny JA Posumah MM, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Irnanda Oktora SH, kepada CSN menuturkan, tersangka Jefry dibekuk di rumahnya di Kelurahan Kampung Jawa Jaga VI Kecamatan Tondano Utara.
“Tersangka dan penada sudah dua kali melakukan transaksi, dengan modus mencari calon pembeli di seputaran Tondano. Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil keterangan tersangka ini, dirinya sudah melakukan curanmor dan menjual kepada penada yang sama beberapa kali,” ujar Irnanda.
Menurut Oktora, pihaknya langsung bergerak membekuk para tersangka, usai mendapat informasi dari warga Tonsealama, ke Polres Minahasa.
“Menurut tersangka, motor hasil curian tersebut dicuri tersangka di kompleks jembatan Megawati Kota Manado,” terang Oktora sembari menambahkan, pengakuan awal tersangka sudah ada tiga unit motor yang dicurinya, meski penyidik masih sementara mengembangkan kasus ini.(fernando lumanauw)




















