by

Polres Minahasa Kembali Sita 483 Liter “Cap Tikus” Selundupan

Minahasa – Satuan Narkoba Polres Minahasa, Selasa (04/12) siang sekitar pukul 13.00 WITA, berhasil menyita barang bukti minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus selundupan, sebanyak 483 Liter atau 25 Galon, dalam sebuah kendaraan roda empat jenis Avansa bernomor Polisi DB 1671 CE, di jalan raya Desa Teep Kecamatan Lembean Timur.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martheins Manginsihi mengatakan, Miras selundupan ini milik lelaki ME alias Maikel (45), warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang kala itu bersama satu orang rekannya, yang sama-sama diamankan dalam kendaraan yang digunakan.

“Komitmen kami tetap akan terus melakukan razia Miras ilegal, untuk menekan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Minahasa yang menjadi hukum Polres Minahasa, karena ini memang menjadi perhatian utama Polisi guna menciptakan suasana kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya pada malam pergantian tahun,” kata Kasat Manginsihi.

“Barang bukti sementara diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum selanjutnya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 04 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan Minol D, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Juta,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed