Polres Minahasa Musnahkan 1.576 Liter ‘Cap Tikus’

Minahasa – Sebanyak 1.576 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus akhirnya dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, yang dirangkaikan dengan acara Launching Kampung Bebas Miras di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, Jumat (04/03).

Pemusnahan ini dilakukan langsung Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Wilmar Marpaung SH dan Forkompimda Sulut, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Wakil Bupati Ivan SJ Sarundajang, serta Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi dan Forkompimda Minahasa lainnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru mengatakan, Miras jenis Cap Tikus yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari para penjual yang tak mengantongi izin penjualan.

“Ini barang bukti sitaan dari penjual tanpa izin dan kita akan musnahkan semuanya,” ujar Ruru.

Sementara, Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi mengatakan, operasi Miras di wilayah hukum Polres Minahasa akan terus digalakkan untuk menunjang program Kampung Bebas Miras dan program Pemkab Minahasa yakni Minahasa Aman Damai dan Nyaman.

“Kita akan intens dalam melakukan operasi Miras ini. Untuk itu kami juga memohon dukungan seluruh masyarakat agar tidak menjual, membeli, ataupun mengkonsumsi Miras dalam bentuk apapun karena pemicu tindak kriminal sebagian besar berasal dari pengaruh Miras,” tukas Rumondor.

Pemusnahan Miras ini pun mendapat apresiasi dari Pemkab Minahasa melalui Bupati Minahasa. “Apresiasi kepada kinerja Polres Minahasa selama ini yang telah melakukan operasi Miras sehingga kriminalitas di Minahasa dapat ditekan,” ujar JWS.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan