Minahasa – Polres Minahasa, Kamis (22/04) pagi, melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil sitaan dari operasi yang dilakukan, berupa 1941 Liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dan 126 Knalpot Bising.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Undang- undang tentang Narkoba serta terkait aturan lalu lintas, mengenai penggunaan knalpot yang tidak standar sesuai aturan.
“Polres Minahasa akan terus melaksanakan operasi Miras, karena Miras menjadi salah satu penyebab gangguan Kamtibmas terbanyak selama ini,” ujar Moningkey.
Razia Miras dan Knalpot Bising sendiri menurut Moningkey, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan aparat TNI.
“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terlebih di bulan suci Ramadhan dimana umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,” tambah Kapolres.
Sementara itu Asisten I Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi memberikan apresiasi kepada Polres Minahasa dan jajaran atas keberhasilan serta bukti nyata melakukan operasi.
“Kita tentu mengapresiasi kinerja Polres Minahasa, karena berhasil menyita hasil operasi seperti Miras ilegal dan Knalpot Bising. Dengan adanya hal ini, akan semakin menimbulkan kenyamanan di tengah masyarakat karena Kamtibmas terjaga,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















