Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, akhirnya menetapkan 3 tersangka.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (04/11) mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan sejak akhir Oktober lalu.
Menurutnya, ketiga tersangka ini yakni, oknum mantan Kepala Dikpora Minahasa inisial DHR, serta JT dan SM yang keduanya adalah oknum mantan Kepala UPT di Minahasa.
“Setelah melakukan penyelidikan dan kemudian naik statusnya ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyimpangan keuangan negara pada DAK Dikpora 2014 ini maka, Polres Minahasa mentapkan DHR, JT dan SM sebagai tersangka karena diduga andil dalam melakukan penyimpangan keuangan negara ini,” terang Rumondor.
Selanjutnya, ditambahkan Rumondor, tidak menutup kemungkinan kasus DAK 2012 ini akan berkembang dan menambah tersangka baru.
“Kita lihat perkembangan kasusnya nanti. Saat ini masih kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah tersangka baru dalam kasus ini,” tukasnya.
Sementara, kasus dugaan korupsi yang telah cukup lama bergulir di Polres Minahasa ini, sesuai audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 860 juta.(fernando lumanauw)




















