Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Senin (14/12), akhirnya melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Minahasa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 251 tahun 2015, setelah sebelumnya sempat tertunda pasca terbentuk sejak bulan Juni lalu.
PPID Minahasa yang memiliki fungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan sistem informasi, dengan di Ketuai Kepala Dishubkominfo Minahasa, Siby Sengke SSos ini, dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, mewakili Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi dalam laporan kegiatannya mengatakan, PPID sebagai wadah informasi dan komunikasi ini sangat penting, untuk mengetahui kerja dan kinerja Pemkab Minahasa.
“Perlu diinformasikan bahwa, mekanismen kerja ini telah di konsultasikan di Kemendagri dan ternyata sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, maka PPID dipandang sangat perlu, sehingga akhirnya dibentuk,” ujarnya, sembari menambahkan bila peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan SKPD sebagai pembantu PPID dan unsur Pers di Minahasa.
Sementara, Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, PPID memiliki peran yang strategis dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik dalam hal ini Pemkab Minahasa.
“Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya sembari memberi selamat kepada semua yang baru dilantik.
Adapun tugas dan wewenang PPID yakni, menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik, meminta dan memperoleh informasi dari unit/ kerja, komponen, satuan kerja, yang menjadi cakupan kerjanya, mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya serta, menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik, dengan nara sumber Wakil Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut, Reidy Sumual, dan turut dihadiri pula Asisten I Setdakab Minahasa, bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Denny Mangala MSi.(fernando lumanauw)




















