Manado – Tiga belas tahun lalu, Sarwidi tersenyum bangga memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 620 meter persegi di wilayah Airmadidi.
Sebidang tanah ini ia beli tahun 2011, prosesnya berjalan mulus: pengukuran jelas, tanda tangan Kepala Jaga, Lurah, Camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut semua lengkap. Tahun 2013 sertifikat itu resmi keluar. Saat itu, ia pikir asetnya tersebut sudah aman. Ia pun menata lahan, membangun pagar keliling, dan mendirikan bangunan yang rencananya untuk usaha kos-kosan.
Tak pernah terbayang sedikit pun, bahwa apa yang dianggapnya sebagai hak paling sah menurut negara, perlahan berubah menjadi mimpi buruk yang tak kunjung usai.
Ketenangan itu pecah ketika Heiysje Margo Weol yang berdomisili di Amerika Serikat tiba-tiba menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Di ruang sidang, arah fakta berbalik arah. Nama mantan Lurah Airmadidi Atas saat itu, Olvien Pandean—yang kini telah menjabat Camat Airmadidi—muncul dengan kesaksian yang menurut Sarwidi penuh rekayasa. Kesaksian itu menjadi penentu kemenangan pihak penggugat di pengadilan.
“Semua prosedur saya jalani sesuai aturan. Tapi di pengadilan, fakta-fakta hukum seolah tak dihargai. Saya kalah di tingkat pertama, hingga upaya kasasi pun tak membuahkan hasil,” ujar Sarwidi dengan suara parau, matanya menahan perih saat mengenang deretan proses hukum yang memakan waktu, tenaga, dan harta bendanya.
Ia merasa diperlakukan tidak adil, seolah ada permainan terselubung yang memojokkan dirinya. Namun Sarwidi bukan tipe orang yang mudah menyerah. Ketika ditemukan bukti baru atau novum yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya, ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di saat yang bersamaan, istrinya juga mengajukan gugatan terpisah ke Pengadilan Negeri Airmadidi yang diagendakan sidang pada 12 Agustus 2026 mendatang.
Namun, takdir seolah semakin menekan. Di tengah menanti jalannya sidang tersebut, justru datang surat perintah eksekusi dari PN Airmadidi. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 ini.
“Secara materi saya sudah rugi besar. Uang yang saya keluarkan untuk biaya proses hukum ini, mungkin sudah cukup untuk membeli tanah yang bahkan lebih luas dari yang sedang saya perjuangkan ini,” ungkap Sarwidi, matanya menerawang lelah. “Secara batin dan psikis pun saya tertindas. Saya lelah, sangat lelah. Tapi saya tidak akan mundur,” lanjut dia.
Perjuangan Sarwidi ternyata bukan sekadar soal sebidang tanah. Bagi pria ini, pertarungannya adalah soal harga diri dan tegaknya keadilan.
“Saya tidak hanya mempertahankan tanah milik saya. Saya ingin membuka kedok mafia hukum yang merugikan saya. Saya ingin membuktikan bahwa di negara ini, pengadilan harus berjalan adil, bebas dari intervensi, bebas dari intrik-intrik yang merugikan rakyat kecil. Saya ingin kebenaranlah yang akhirnya menjadi pemenang,” tegasnya dengan nada bergetar namun penuh keyakinan.
Kabar derita, ketulusan dan keteguhan hati Sarwidi pun menyebar. Ratusan warga sekitar serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan LSM mulai berdatangan, menyampaikan dukungan dan siap membela hak Sarwidi. Eksekusi yang direncanakan hari Kamis mendatang dipastikan tidak akan berjalan mulus tanpa perlawanan.
Kuasa hukum Sarwidi, Tommy Kamagi, menegaskan bahwa langkah kliennya tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku.
“Undang-undang secara jelas memberikan jaminan hak bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 195 ayat (6) dan Pasal 207 HIR, serta Pasal 206 ayat (6) dan Pasal 225 RBg. Kami akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya demi melindungi hak dan kepentingan klien kami,” ujar Tommy Kamagi.
Saat ini, Sarwidi berdiri di ambang batas antara kepasrahan dan harapan. Ia berharap, sebelum alat negara bergerak mengeksekusi tanahnya, keadilan benar-benar hadir—bukan sekadar janji tertulis di atas kertas undang-undang.
“Saya hanya ingin satu hal: Keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Sarwidi.
Catatan Redaksi: Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya hingga proses eksekusi dan sidang tanggal 12 Agustus mendatang.

























