Tomohon – Sidang musyawarah sengketa Pilkada terhadap pasangan dari jalur Partai Golkar (PG) yakni Jefry Poli dan Sherly Mantiri (Jepol-Cermat) untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Senin (14/09/2015), dilaksanakan di Polres Tomohon dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Tomohon.
Hasilnya, berita acara yang dikeluarkan KPU dengan Nomor 30 tentang penolakan pendaftaran pasangan dari Jepol-Cermat, langsung dibatalkan oleh Panwas Tomohon.
“Kami dari Panwas sudah membatalkan berita acara KPU Nomor 30 dan meminta agar KPU mendaftarkan kembali pasangan Jepol-Cermat,” ujar Ketua Panwas Kota Tomohon, Rita Kambong SH kepada wartawan,di ruang kerjanya.
Dikatakan Kambong, ada yang menarik dalam sidang yang dilaksanakan kemarin di kantor Polres Tomohon. Salah satunya adalah keterangan saksi yang dihadirkan KPU, ternyata kesaksiannya lebih memberatkan lembaga Pemilu itu atau KPU sendiri.
“Saksi mereka (KPU,red) ternyata dalam sidang malah memberatkan KPU sendiri. Sebab, ada aturan yang saksi tidak paham, namun dihadirkan KPU,” ungkapnya.
Hal menarik lainnya yang terungkap dalam sidang itu yakni tentang penerapan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang diduga oleh KPU Kota Tomohon sendiri belum paham, terlebih terkait dualisme dalam pengurusan partai.
Untuk itu, Kambong menilai jika KPU salah dalam penerapan aturan sehingga terlalu cepat mengambil keputusan menolak pasangan Jepol-Cermat tanpa memahami isi dari PKPU Nomor 9 tahun 2015.
“Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 di pasal 38 tidak mengharuskan ada persetujuan 2 kubuh sebab di Tomohon sendiri yang memiliki SK menteri hanya dari kubuh Agung Laksono. Jadi jangan KPU hanya membaca aturan setengah-setengah. Baca aturan itu sampai selesai supaya bisa mengerti dan apa yang harus dilakukan dalam Pilkada,” katanya.
Ditambah Kambong, apa yang sudah diputuskan Panwas adalah sudah final dan tidak bisa digugat. Untuk itu, dirinya meminta agar apa yang sudah diputuskan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tomohon.
“KPU harus jalankan keputusan Panwas. Namun yang saya dengar jika KPU masih akan konsultasi lagi dengan KPU Sulut,” tambahnya.(maria).





















