Manado – Sidang lanjutan kasus pembunuhan korban Hermanto Habir alias Aco (20), oleh terdakwa EM alias Engel (43), warga Desa Talawaan, Jaga VII, Kecamatan Talawaan, kembali ricuh, Selasa (27/1).
Seperti sidang sebelumnya, keluarga dan kerabat korban kembali berteriak-teriak di luar tahanan sebelum sidang dimulai.
Bahkan sidang yang dijaga ketat oleh kepolisian, tidak diindahkan oleh keluarga korban. Namun setelah beberapa jam kemudian, akhirnya sidang pun tetap dilanjutkan.
Sidang agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut umum (JPU), Alexander Sulung SH, menghadirkan saksi yang merupakan ibu korban, Femmy Wuisang (46).
Dalam keterangannya didepan Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH, Willem Rompis SH dan Alvian Usup SH, saksi memberikan keterangannya.
Bahwa, dirinya mendengar berita dari tetangga dan teman bahwa korban telah berada di RS. Setelah dirinya bertanya, kabar pun diterima bahwa korban telah ditikam oleh terdakwa.
“Kita cuma dengar kalau kita pe anak terdakwa so tikam. Alasannya, terdakwa menyenggol motor korban, akhirnya korban marah dan saling kejar. Waktu sampai di pangkalan, terdakwa mengambil pisau dan balik mengejar terdakwa. Korban menyuruh temannya mengantar motor dan kembali mengejar terdakwa yang saat itu membawa angkot. Dan akhirnya terjadi pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal akibat luka tikaman,”ujarnya.
Namun berbalik dengan keterangan terdakwa, yang membantah sebagian keterangan saksi. Menurut terdakwa dirinya tidak mengejar korban dan tidak mengambil pisau waktu di pangkalan.
“Dia yang kerja pa kita, saat abis isi bensin. Dia palang kita pe oto sambil melempar batu, akhirnya kita turun bawa pisau yang ada di oto kong tikam,”katanya.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, kejadiannya berdarah tersebut berawal, sekira pukul 15.15 wita, Senin (6/10) 2014, di Jalan Raya depan Perum Pemda Kelurahan Kairagi Weru, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua.
Terdakwa berprofesi sopir mikro jurusan Paal Dua- Talawaan, mengisi bensin di SPBU Dendengan Dalam, saat mengikuti pasar Paal Dua, sementara korban sudah keadaan mabuk hampir jatuh ke aspal berpapasan dengan mobil terdakwa. Korban langsung menendang mobil korban, terdakwa langsung memundurkan mobilnya. Namun korban malah melemparkan pisau dikaca mobil terdakwa.
Korban bersama teman dengan mengendarai sepeda motor, mengejar terdakwa sambil melempari batu. Saat motor korban sudah berada didepan. Terdakwa menyenggol sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Disitulah terdakwa mengambil pisau, dan menghampiri korban, dan menikam korban dibagian dada kiri. Setelah menikam korban, terdakwa pun melarikan diri.
Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan menyebabkan kematian.(Ayi)


























