Sidang Tipikor TPAPD Bolmong Ditunda, Hakim Tegur Jaksa Karena Terlambat

Manado – Jadwal sidang kasus dugaan korupsi peyimpangan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2010-2011, di pemerintah daerah Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyeret terdakwa mantan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Kabupaten Bolaang Mongondow, FA alias Asimin (56), warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, harus tertunda. Padahal sidang tersebut harus dilaksanakan, Rabu (27/05/2015).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut harus ditunda Kamis (28/05/2015), pasalnya kehadiran Hakim tidak lengkap. Dimana salah satu Majelis Hakim tidak bisa duduk sidang, karena dipadati sidang yang lain. Belakang diketahui bahwa tertundanya persidangan ini, akibat keterlambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Bermuli.

Dimana sidang yang direncanakan lebih awal tertunda akibat Bermuli kesiangan datang sidang.

“Sidang ini sudah beberapa kali ditunda, sebelumnya pada pekan lalu tertunda karena saya berikan keluasan kepada Jaksa karena ada halangan. Tapi hari ini saya sudah menunggu Jaksa dan meyidangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Jaksa malah datang terlambat. Akibatnya anggota Majelis Hakim tak bisa duduk sidang, karena telah menyidangkan perkara lain,” keluh ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa kepada JPU Ivan Bermuli.

Lanjut dimintakan Lihawa kepada Bermuli agar supaya boleh tepat waktu untuk datang sidang.

“Saya minta, Jaksa harus tepat waktu untuk datang memenuhi persidangan,” tegur Lihawa.

Diketahui perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan (terpidana dalam kasus yang sama) Ferry L Sugeha yang menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmong.

Serta (terpidana dalam kasus yang sama) Mursid Potabagu saat itu menjabat Kabag Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Bolmong dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010, dan saksi Suharjo Makalalag yang menjabat sebagai kepala BP3MS Kabupaten Bolmong dan (terpidana dalam kasus yang sama) Cymmy Chebby Philip Wua, yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Desa (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

Dimana berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan daerah atas dugaan penyimpangan danan TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2010-2011 nomor : LAP-053/PW18/5/2012 tanggal 26 Maret 2012, bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar, sehingga perbuatan terdakwa pun dijerat JPU, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.(Ay)

Tinggalkan Balasan