Simpan 76 Anak Panah Wayer, Lelaki Werot Dibekuk Tim Patiukan Polres Minahasa

Minahasa – Tim Patiukan bersama dengan Tim Buser Polres Minahasa, mengamankan lelaki RM alias Rulan (24), warga Perum Werot Kelurahan Kendis Kecamatan Tondano Timur, atas kepemilikan 76 mata anak panah wayer bersama tiga pelontarnya dan dua buah pisau badik.

Rulan sendiri dibekuk petugas saat sedang berada dirumah saudaranya di Kelurahan Papakelan Ligkungan III Kecamatan yang sama, Jumat (11/03) sekitar pukul 13.15 Wita siang tadi.

Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi melalui Kepala Satuan Sabhara Polres Minahasa, AKP Daniel Korompis, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap Rulan berdasarkan pengembangan informasi dari masarakat yang mencurigai adanya dugaan bahwa yang bersangkutan menyimpan barang tajam.

“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Tim Patiukan bergabung dengan Tim Buser langsung menuju TKP. Setelah melakukan pengecekan di temukan barang bukti berupa 76 mata panah wayer, tiga pelontar dan dua pisau badik di tangan tersangka,” terang Korompis.

Atas temuan kepemilikan barang tajam yang melanggar undang-undang ini, tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti di rumah tahanan Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres dan di serakan ke piket reskrim guna proses sidik selanjutnya,” terang Korompis.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan