Sistem Peradilan Anak Terpadu Tersosialisasi Lewat Sambutan Rahmadi

Manado – Perhatian terhadap anak kini semakin gencar dilakukan pemerintah Indonesia, baik dengan cara terjun langsung pada setiap kegiatan internasional yang membahas tentang Konvensi Hak-hak Anak, maupun melalui bentuk sosialisasi.

Rabu (14/12/2016), di Pengadilan Negeri Manado, sambutan tertulis Ketua Kelompok Kerja Perlindungan Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM, ikut mensosialisasikan sistem peradilan anak terpadu yang sekarang diterapkan di Negeri Garuda. (Baca juga: http://cybersulutnews.co.id/hakim-agung-resmikan-ruang-peradilan-anak-di-pn-manado/)

Dalam sambutan tertulisnya itu, Ramahdi menjelaskan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Hak-hak Anak. Telah membuat Indonesia mentransformasi kembali upaya-upaya perlindungan anak ke dalam kebijakan, strategi, tujuan dan program. Di antaranya, dengan mengundangkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.

Sistem peradilan anak yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 pun ikut diperbaharui melalui UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mulai diterapkan dua tahun sejak diundangkan, yakni Juli 2014.

Disebutkan pula, dalam SPPA pendekatan keadilan restoratif wajib untuk diutamakan. Dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi dalam tindak pidana tertentu.

Dijelaskan Rahmadi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan cara musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua/wali, korban dan orangtua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional yang difasilitasi oleh penegak hukum pada masing-masing tingkatan pemeriksaan sebagai fasilisator.

Tinggalkan Balasan