by

Soal TGR Minut, Parengkuan Siap Bawa ke Aparat

Minut-Masih masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kali ini pihak Inspektorat Minut yang dikendalikan Robby Parengkuan, terus berharap agar yang memeilik TGR segera menyelesaikan. Pasalnya, Parengkuan, dengan tegas mengatakan siap mempolisikan penunggak TGR jika melewati batas waktu dari peringatan yang sudah diberikan.

“Di Minut untuk menyelesaikan TGR Rp1,4 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Minut 2014 yang dilakukan pihak ketiga, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp1,5 miliar,” tutur Parengkuan.

Ditambahkan Parengkuan, untuk TGR SKPD, 10 SKPD yang belum lunas TGR, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang), Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).

“Saya mengimbau pimpinan SKPD untuk mendesak pihak ketiga secepatnya menyelesaikan TGR tersebut sebelum tanggal 3 Agustus 2015. Kalau lewat, kami berikan surat teguran satu sampai teguran tiga. Sejak opini diberikan, harus ditindaklanjuti dalam 150 hari. Jika lewat, akan ditindaklanjuti ke aparat hukum,” tegas Parengkuan, Kamis (09/07/2015).(ecanamangge)

Comment

Leave a Reply

News Feed