Status Tanah CV Jaya Sakti Tak Jelas, DPRD Bitung Minta Pembangunan Dihentikan

Bitung – Buntut tak jelasnya status tanah CV Jaya Sakti di kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, DPRD Bitung meminta proses pembangunannya harus segera dihentikan. Hal ini ditegaskan oleh ketua Komisi C, DPRD Bitung, Supermen Gumolung.

“Status tanahnya jelas masih bermasalah. Oleh karenanya proses pembangunan pangkalan konteiner milik Jaya Sakti, harus dihentikan, sampai ada kejelasan.Apalagi disitu sudah ada police line,” tegas Gumolung.

Mengenai kebijakan pemkot Bitung yang menunda menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gumolung menyatakan hal itu perlu didukung.

“Apa yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, yang menunda penerbitan IMB, sudah langkah tepat, karena statun lahannya belum jelas,” kata Gumolung.

Sementara itu, Pengara CV Trijaya Sakti, Michael Yakobus, SH MH membantah jika status tanah terssebut bermasalah, apalagi hanya sewa.

“Tanah itu sudah jadi milik CV Trijaya Sakti. Itu sudah dibeli kepada pemilik sebelumnya, yakni keluarga Masihor. Jadi tiak benar kalau dikatakan itu hanya sewah,” kata Yakobus.

Senada dikatakan Lurah Paceda, Alex Takumansang, yanng menyatakan bahwa tanah itu sudah dijual oleh keluarga Masihor kepaa CV Trijaya Sakti.

“Saya tahu tanah itu memang sudah dijual kepada perusahaan, dengan harga lebih dari 7 miliar,” jelas Takumansang.

Sebelumnya Kabag Hukum Pemkot Bitung, Weenas Luntungan, SH MH menyatakan tanah itu masih status sewah. (Hezky)

Tinggalkan Balasan