by

Susul Hamzah Ali, Polres Minahasa Kembali Bekuk Satu Terduga Pelaku Ujaran Kebencian

Minahasa – Setelah sebelumnya mengamankan Hamzah Ali, Satuan Reskrim Polres Minahasa kembali menangkap satu lagi terduga pelaku kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), terhadap Suku Minahasa, yakni lelaki HT alias Alo (54) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu, kepada wartawan, Senin (27/07) pagi.

“Polres Minahasa saat ini telah menahan satu lagi tersangka kasus ujaran kebencian atas nama HT alias Alo, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 70/VII/2020/Reskrim, tanggal 23 Juli 2020,” kata Pelengkahu.

Penahanan terhadap Alo, kata Pelengkahu, merupakan tindaklanjut atas penyidikan terhadal tersangka sebelumnya yakni Hamzah Ali, yang kemudian diketahui bernama lengkap RM.H Ardiansyah Soerodinodjo MM (41), warga Kidul, Provinsi Jawa Barat, yang diamankan Buser Polres Minahasa di Kabupaten Cimahi, Rabu (22/07) pekan lalu.

Alo sendiri berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan perkara tindak pidana tersebut.

“Menurut pengakuan Hamzah Ali, Alo yang menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana, serta memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. Dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak memberikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu sesuai dengan dalam Pasal 28 Jo ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terang Pelengkahu.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK SH menambahkan, Alo pada 8 Mei 2020, mengirimkan link media sosial Facebook salah satu warga yang berisikan video diduga adanya upaya pengrusakan dan penyerobotan yang terjadi di perkebunan Rombek, melalui mesenger kepada Hamsah.

Saat itu juga Alo meminta Hamsah mengirimkan nomor whatsapp. Usai memposting silsilah dari keluarga Alo pada akun Facebook miliknya, Alo lalu menghubungi Hamsah guna berdiskusi tentang sejarah Minahasa, Toar Lumimuut dan perkebunan Rombek.

“Alo kemudian meminta kepada Hamzah Ali untuk memberikan komentar pada postingannya. Bahkan sambil mengarahkan dan menjelaskan hal apa saja kaitan dengan postingannya. Alo juga memberikan keterangan sejarah dulunya Tanah Minahasa, dan memiliki perkebunan di wilayah Marawas,” terang Sugeng.

Lanjut kata Sugeng, Alo lalu memberikan screenshoot postingan Facebook dari akun salah satu warga, perihal perkebunan Rombek dan juga terlibat percakapan lewat mesengger dengan Hamzah perihal keberadaan dari warga tersebut.

Menurut keterangan Sugeng pula, Alo bahkan usai mendapat surat undangan untuk klarifikasi dari Polisi, memfoto surat itu dan mengirimkannya kepada Hamzah hingga keduanya saling berkomunikasi.

“Alo juga mengarahkan Hamzah mencari link dan petunjuk lainnya sebagai bahan bahwa, sejarah Minahasa seperti apa waktu dahulu kala untuk menjadi bahan komentar di Facebook. Saat ini penyidik sedang mendalami peran lain Alo berdasarkan keterangan dari Hamzah dan bukti-bukti terkait,” pungkasnya.

Sementara, Hamzah Ali sendiri merupakan terduga pelaku ujaran kebencian di medsos Facebook, yang sejak 10 Juni 2020 dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa ke Polres Minahasa, karena melakukan postingan dengan akun Hamzah Ali di Facebook, pada 8 Mei 2020.

Sejak ditetapkan dalam DPO, tersangka kerap berpindah-pindah tempat, sampai pada akhirnya oleh hasil penyamaran yang dilakukan Tim Buser Polres Minahasa, diketahuilah tersangka berada disuatu tempat. Tersangka lalu diamankan saat berada di penginapan Istana Bunga, daerah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat, bersama isterinya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

DPO ini disangkakan dalam perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dimana tersangka diancam 6 tahun penjara.

Ada Pasal yang dikenakan yakni 55 dan 56 KUHP, karena terduga pelaku melakukan tidak sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang terduga pelaku lainnya, yang masih didalami penyidik Reskrim Polres Minahasa.

Hamzah Ali, kepada wartawan ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya dihasut oleh orang lain untuk membuat postingan ujaran kebencian di Medsos menggunakan akun Facebook nya.

“Ada video yang dikirim ke saya. Saya disuruh dan diarahkan oleh dua oknum ini, yang keduanua berdomisili di Minahasa,” kata dia.

“Saya menyesal karena dihasut. Saya merasa dibodohi karena mengikuti hasutan mereka. Saya tidak tau soal sejarah Minahasa yang saya posting itu, kemudian dua oknum si penghasut ini mencarikan sejarah itu yang saya juga tidak tau kebenarannya, dikirim ke saya lalu disuruh saya posting,” ujarnya sembari memohon maaf pada masyarakat Minahasa.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed