Bitung- Petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Minggu (12/04/2015) kembali menangkap satu unit kapal penangkap ikan berbendera Philipina.
Kapal yang ditangkap tersebut memiliki nama Indonesia yakni, KM Tuna Jaya dengan kapasitas 3 Gross Ton (GT) 7 no 170/c79. Ditangkap oleh petugas PSDKP melalui kapal Macan Tutul 001 ketika, saat sementara melakukan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan Kabupaten Talaud, tepatnya di dekat Pulau Miangas.
Demikian dikatakan kepala PSDKP Bitung, Pung Nugroho Saksono, API MM kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/04/2015).
“Kapal Philipina yang ditangkap itu, baru tiba di pangkalan PSDKP Kota Bitung hari ini, dengan dikawal KPP Macan Tutul 001 yang dikapteni oleh Riyo Kurniawan, setelah ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 12.53 Wita,” jelas Pung.
Menurut Pung, saat ditangkap, kapal penangkap ikan yang berisi sembilan orang warga negara Philipina dan satu warga negara Indonesia tersebut, tak memiliki dokumen.
“Saat ditangkap, ternyata memang tidak ak ada dokumen apa pun. Tapi mereka tetap nekad masuk dan melakukan penangkapan di wilayah laut Indonesia,” kata Pung.
Lebih parah lagi, saat dilakukan pemeriksaan, kata Pung, kapal penangkap ikan tersebut menggunakan dua bendera, yakni bendera Filipina dan Indonesia, serta membawa puluhan jerigen ukuran 25 liter berisi bahan bakar jenis solar.
Sementara itu, salah satu ABK yang dikonfirmasi mengaku, kapal tersebut milik majikan mereka yang adalah orang Indonesia yang tinggal di Talaud.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan ABK tersebut, mereka berangkat dari General Santos, Philipina dengan tujuan laut Indonesia untuk mencari tuna. (hezky)




















