Minahasa – Terbentur masalah kebijakan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), Drs Warouw Karouwan MM, harus rela meletakkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, terhitung sejak Senin 13 Mei 2013.
Kepada sejumlah media, Senin (13/05), Karouwan mengatakan, dirinya harus melepas jabatan sebagai Sekda Minahasa, sesuai surat keputusan (SK) Bupati Nomor 306 Tahun 2013, tertanggal 29 April, dimana batas usia PNS hanya sampai 56 tahun, selebihnya harus pensiun.
“Ini sudah menjadi kesepakatan di jajaran Pemkab Minahasa. Saya bukan mundur, tapi aturan yang mengharuskan demikian karena sudah tertuang dalam SK Bupati, jadi karena saya telah masuk masa persiapan pensiun, maka saya harus menerima kebijakan tersebut,” ujar Karouwan.
Sementara, menurut JWS, langkah tersebut merupakan upaya regenerasi pejabat di lingkup Pemkab Minahasa.
“Telah disepakati bersama, PNS yang telah memasuki usia 56 tahun harus pensiun. Ini tentunya bentuk regenerasi,” ujarnya.














