Manado – Menindaklanjuti edaran Gubernur Sulut terkait optimalisasi PAD di akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut langsung action.
Setelah pada Selasa (14/12/2021) melakukan penelusuran dan labeling di kantor gubernur Sulut, Rabu (15/12/2021) hari ini, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kembali memimpin ASN dan THL untuk mengejar penunggak pajak di instansi pemerintah daerah Nyiur Melambai.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pemilik kendaraan dinas dan kendaraan pribadi PNS dan THL yang belum membayar pajak.
Terpantau wartawan, pukul 07.45 Olvie Atteng memimpin apel dan langsung mengarahkan seluruh staf baik di kantor pusat maupun staf yang tersebar di 10 UPTUD Bapenda Sulut untuk segera turun melakukan penelusuran dan labeling di kantor-kantor pemerintah.
Usai arahan dari Kepala Badan, seluruh ASN Bapenda langsung bergerak.
Diberitakan sebelumnya, Guna mengoptimalkan PAD, Gubernur Sulut mengeluarkan surat edaran yang ditujuhkan kepada bupati/walikota se Sulut. Surat Edaran dengan Nomor : 973/21.6829/Sekr ini ditandatangani Wakil Gubernur Sulut per tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam surat ini terdapat dua poin,
pertama, berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta pemerintah kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua, sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalui e Samsat maupun Gerali Samsat yang ada di Sulawesi Utara.
Kepada wartawan, Olvie Atteng mengakui berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk menggenjot PAD.
“Salah satu pemasukan paling besar yaitu PAD. Makanya ini kita kebut dengan berkoordinasi bersama pemda di kabupaten/kota. Tentunya kami berharap Surat Imbauan Gubernur Sulut tersebut dapat ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota,” ungkap Olvie, Senin (13/12/2021).
Khusus untuk kendaraan dinas, menurut Atteng, sebagian pemda di Sulut sudah aman. Tinggal hanya masalah administrasi yang sedikit ‘terganggu’.
Dibeberkannya, kendaraan yang beralih sudah didem, belum balik nama diimbau segera lakukan balik nama. Sebab, itu berpengaruh pada data pencatatan pembayaran kendaraan bermotor.
“Karena belum balik nama, maka kendaraan masih terhitung untuk kendaraan dinas,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga Surat Pemberitahuan dari Gubernur Sulut yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekdaprov Sulut untuk para ASN dan THL di Pemprov Sulut.
“Kita juga berharap para ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut dapat menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut untuk membayar PKB bagi yang masih menunggak,” tandasnya.

























