Tomohon Kota Pertama di Sulut Yang Miliki BPSK

Tomohon – Kota Tomohon adalah daerah pertama di Sulut yang memiliki
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini setelah Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melantik para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon periode 2015-2020 di Aula Lantai III Kantor Walikota, Selasa (21/02/2015).

Dalam laporannya, Kadis Perindag
Ruddy A Lengkong SSTP  mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Hubungan Kerja antar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kota Tomohon dengan Pemerintah Kota Tomohon khususnya Dinas Perindag.

Tujuan lainnya menurut Lengkong
yaitu mewujudkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kota Tomohon yang terdaftar melalui Tanda Daftar LPKSM (TDLPKSM)), sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan konsumen di bidang perlindungan konsumen.

Walikota saat membuka kegiatan sekaligus melantik sembilan anggota BPSK mengatakan dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka jaminan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan jasa yang diperoleh di pasar, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai dampak yang timbul akibat dari proses ekonomi yang tidak sehat.

“Pemerintah juga terus berupaya merangsang peningkatan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap keamanan konsumen lewat barang dan jasa yang disediakannya. Kota Tomohon sendiri memiliki beberapa sektor andalan yang salasatunya adalah di bidang perdagangan. Oleh karena Pemerintah berkomiitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Walikota.

Acara dihadiri rohaniawan, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Ir Hanny Wajong MSi, Anggota DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, Ketua YLKI Sulut Aldi Lumingkewas dan diikuti  30 peserta yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM), pelaku usaha/pedagang, masyarakat selaku konsumen dan instansi teknis terkait.(maria)

Tinggalkan Balasan

News Feed